IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM TATA NEGARA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DAN PERDATA
Keywords:
Hukum Tata Negara, Peradilan Pidana, Peradilan Perdata, Supremasi Hukum, Kesetaraan di Hadapan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses peradilan pidana dan perdata di Indonesia. Prinsip-prinsip hukum tata negara seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan prinsip non-diskriminasi merupakan fondasi penting bagi terciptanya sistem peradilan yang adil dan efektif. Namun, implementasi prinsip-prinsip ini sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk intervensi politik, kapasitas penegak hukum yang terbatas, dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi literatur, analisis dokumen hukum, dan wawancara dengan praktisi hukum serta akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum sering kali diabaikan dalam kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Diskriminasi sosial, ekonomi, dan politik masih terjadi dalam proses peradilan, baik pidana maupun perdata, yang menghambat kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, prinsip non-diskriminasi belum sepenuhnya diterapkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kelompok minoritas dan marginal.
Rekomendasi yang diajukan untuk meningkatkan implementasi prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses peradilan pidana dan perdata meliputi reformasi hukum, peningkatan kapasitas penegak hukum, promosi kesadaran hukum di masyarakat, dan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap kinerja penegak hukum. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan non-diskriminatif, serta mampu menegakkan prinsip-prinsip hukum tata negara secara efektif.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulidina Laelatul Luqma, Dwi Susilowati, Novi Primita Sari (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.