IMPLIKASI HUKUM ATAS PENYETORAN MODAL PERSEROAN BERUPA INBRENG TANAH YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA FORMIL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 667K/PDT/2017)
DOI:
https://doi.org/10.60145/jdss.v2i5.170Keywords:
Perseroan Terbatas, Inbreng Tanah, Sengketa HukumAbstract
Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan modal dasar yang dapat berasal dari uang maupun inbreng tanah, yang penyetorannya harus memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait peralihan hak atas tanah. Namun, inbreng tanah sering memunculkan persoalan hukum akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan dokumen administrasi yang tidak lengkap. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum inbreng tanah yang diperselisihkan serta menilai kesesuaian putusan hakim dan peran Notaris dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan studi kasus yuridis (Judicial Case Study) untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dalam peristiwa hukum tertentu. Data utama berupa data sekunder dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur pendukung, dan data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan narasumber terkait. Penelitian ini menemukan bahwa penyetoran modal berupa tanah (inbreng) tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dianggap sebagai kekayaan badan hukum, karena tidak memenuhi prinsip legalitas dan prosedur peralihan hak atas tanah sesuai hukum yang berlaku. Akibatnya, tanah tersebut tetap dianggap milik pihak yang tercantum dalam sertipikat, bukan milik perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk gugatan hukum dan ketidakpastian status aset perusahaan. Dalam konteks ini, peran notaris sangat krusial untuk memastikan keabsahan penyetoran modal non-uang, melalui verifikasi dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Evita Cahya Gunawan, Udin Silalahi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.