HAJI DAN UMRAH DI MASA PANDEMI: TANTANGAN DAN STRATEGI
Keywords:
Haji, Umrah, Pandemi Covid-19Abstract
Pada tahun 2020, pelaksanaan haji dibatasi hanya untuk warga lokal dan ekspatriat yang sudah berada di Arab Saudi, dengan jumlah jamaah yang sangat terbatas. Kebijakan ini tentu berdampak pada jutaan calon jamaah dari berbagai negara termasuk Indonesia, yang harus menunda keberangkatan mereka. Selain itu, berbagai regulasi baru seperti penerapan protokol kesehatan ketat, vaksinasi wajib, serta pembatasan kapasitas penginapan dan transportasi turut mengubah dinamika penyelenggaraan ibadah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pandemi COVID-19 mempengaruhi pelaksanaan ibadah haji dan umrah, termasuk kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi serta dampaknya bagi jamaah dan sektor terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengana agen perjalan Haji dan Umrah, studi kepustakaan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan pembatalan ibadah haji 2020 dan penutupan akses jamaah dari luar Arab Saudi untuk melindungi kesehatan. Bisnis biro perjalanan haji dan umrah mengalami kerugian besar, sekitar Rp 2 triliun/bulan, karena pelarangan visa umrah. Untuk bertahan, biro umrah mengeluarkan dana darurat dan diversifikasi bisnis. Pada 2021, pelaksanaan haji belum jelas dengan tiga opsi mitigasi, dan jamaah dibatasi berdasarkan usia serta wajib mematuhi protokol kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan ibadah dengan kondisi pandemi yang masih menantang.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lina Herlina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.