ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER PELAKU ENDORSE JUDI ONLINE DI TIKTOK DITINJAU DARI UU ITE NO. 1 TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.60145/jdss.v2i7.211Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Judi Online, endorsement, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Abstract
Di Indonesia, masalah hukum yang serius muncul karena meningkatnya praktik "endorsement" judi online oleh influencer di media sosial TikTok. Aktivitas promosi tersebut melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, selain menyebarkan perilaku menyimpang di dunia digital. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pertanggungjawaban pidana diberikan kepada influencer yang terlibat dalam promosi judi online dan bagaimana UU ITE diterapkan dalam kasus ini. Peraturan Perundang–undangan, literatur hukum, dan jurnal akademik relevan digunakan sebagai sumber data untuk penelitian yuridis normatif ini. Menurut Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana, hasil studi menunjukkan bahwa pengaruh yang melakukan promosi situs judi online bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, penerapan sanksi pidana bergantung pada pembuktian unsur kesalahan (mens rea), yaitu apakah pengaruh mengetahui bahwa konten yang diiklankan merupakan kegiatan judi online yang melanggar hukum. Sama seperti yang ditunjukkan oleh hasil penelitian, setiap influencer bertanggung jawab secara hukum atas konten yang dipostingnya di media sosial. Oleh karena itu, mematuhi peraturan digital sangat penting untuk menjaga keamanan ruang siber dan mencegah praktik perjudian online menyebar di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angellica Anvi Hapsari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












