KAJIAN STUDI AL-QURAN DAN HADIS TERHADAP PERMASALAHAN HUKUM-HUKUM KEKINIAN
DOI:
https://doi.org/10.60145/jdss.v2i10.261Keywords:
Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad, Muamalah Kontemporer , Taḥqīq al-ManāṭAbstract
Perkembangan peradaban di era modern memunculkan berbagai problematika hukum (nawāzil) yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, mulai dari transaksi ekonomi digital hingga isu bioetika. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji metodologi studi Al-Qur’an dan Hadis dalam merespons dinamika hukum kekinian melalui kerangka ijtihad yang otoritatif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) melalui analisis deskriptif-analitis terhadap literatur turats dan fatwa kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun teks syariat (nuṣūṣ) bersifat terbatas, prinsip-prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyyah) dalam Al-Qur’an dan Hadis memiliki fleksibilitas untuk memayungi peristiwa baru melalui metode taḥqīq al-manāṭ (verifikasi lokus hukum). Kajian terhadap pemikiran Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibn Baz, dan lembaga fatwa menunjukkan bahwa penetapan hukum pada masalah kontemporer, seperti asuransi konvensional dan minuman fermentasi modern, harus didasarkan pada karakteristik substantif dan ‘illat hukum, bukan sekadar label atau nama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara keteguhan pada manhaj salaf dan kecerdasan membaca realitas (al-wāqi‘) merupakan kunci agar hukum Islam tetap relevan (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) tanpa mengabaikan batasan syar’i yang baku.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sayyid Amir Ali Madani, Amirul Bakhri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












