HAK KEWAJIBAN PENGUSAHA E-COMMERCE DALAM MELAKUKAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.60145/jdss.v2i10.264Keywords:
E-Commerce, Kewajiban Pengusaha, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pengusaha e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta implikasi hukumnya dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha e-commerce memiliki berbagai kewajiban hukum yang meliputi kewajiban perizinan dan pendaftaran usaha, pemberian informasi yang benar dan transparan kepada konsumen, jaminan keamanan dan keandalan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan perdagangan elektronik yang aman, transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Rizqi Putra Prastyo, Aji Restu Ramadhan, Rasdy Agung Prayoga, Rositta Marito Hutagalung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












