HAK KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PEMENUHAN PEKERJA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.60145/jdss.v2i11.275Keywords:
Hak Pekerja, Kewajiban Pengusaha, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Hubungan IndustrialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak pekerja yang meliputi pemberian upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, pengusaha juga memiliki hak untuk memperoleh hasil kerja yang optimal dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pemenuhan hak pekerja, seperti keterbatasan finansial perusahaan, rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Ardi Sofian, Dandy Ananda Rizky, Eva Febi Dwiyanti, Priyo Abdurrahman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












