HAK KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PEMENUHAN PEKERJA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Muhamad Ardi Sofian Program Studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Author
  • Dandy Ananda Rizky Program Studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Author
  • Eva Febi Dwiyanti Program Studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Author
  • Priyo Abdurrahman Program Studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Author

DOI:

https://doi.org/10.60145/jdss.v2i11.275

Keywords:

Hak Pekerja, Kewajiban Pengusaha, Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Hubungan Industrial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak pekerja yang meliputi pemberian upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, pengusaha juga memiliki hak untuk memperoleh hasil kerja yang optimal dari pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam pemenuhan hak pekerja, seperti keterbatasan finansial perusahaan, rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif dari pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

HAK KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PEMENUHAN PEKERJA DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN. (2026). Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains, 2(11), 1312-1318. https://doi.org/10.60145/jdss.v2i11.275

Similar Articles

1-10 of 41

You may also start an advanced similarity search for this article.